Di hari Rabu pagi akhir bulan Maret 2013, begitu
bangun tidur anakku tiba-tiba ingin menghubungi ayahnya yang sedang ada jadwal
mengajar di kampung halaman kami di Sumedang- saat ini kami tinggal di kota
yang berbeda. Anakku kayanya dah ngerasa
ada sesuatu. Dan benar saja, ayahnya
cerita kalau malam sebelumnya mendapat kecelakaan. Alhamdulillah tidak terjadi apa-apa pada
suamiku, hanya kendaraan kami saja yang perlu diperbaiki.
Kejadiannya kira-kira pukul 21.30. Saat itu, suamiku berniat membeli air minum yang memang baru disadarinya telah habis. Tiba disebuah tikungan tidak jauh dari rumah kami sebuah kendaraan bak terbuka menyelinap. Mungkin karena tidak tahu medan, sopir tersebut memaksakan untuk menyalip padahal tikungannya sangat tajam. Setelah menyadari tikungan sangat tajam, sang sopir segera banting stir ke kiri jalan. Tapi sayang, polisi mobil tersebut belum aman sehingga body belakangnya menyerempet mobil suamiku. Alhasil, lampu depan kanan mobil suamiku lepas, bumper sobek dan body samping kanan lecet.
Hari itu
juga, suamiku ingin mengajukan klaim asuransi.
Ini pertama kalinya kami akan mengajukan klaim asuransi. Bingung juga mesti bagaimana dan seperti apa
prosedur yang harus ditempuh. Lalu saya
coba menghubungi bagian marketing yang membantu transaksi dulu, dan ternyata
nomor hp yang
bersangkutan
sedang tidak aktif. Lalu, saya coba
bertanya pada salah seorang teman kerja yang suaminya bekerja sebagai marketing di
sebuah dealer. Dari teman saya tersebut
saya mendapat informasi jika ingin mengajukan klaim asuransi, yang harus
disiapkan adalah KTP, STNK, dan Polis Asuransi.
Dan untuk semua penggantian kerusakan klien hanya dikenai administrasi
sebesar Rp. 200.000,- setiap mengajukan klaim.
Oke, KTP ada, STNK ada, Polis Asuransi?
Yang mana ya? Wah, belum jadi kayanya...Lalu saya sms teman saya itu
untuk menanyakan bagaimana kalau polis asuransinya belum jadi.
Teman saya tak lama kemudian membalas, “wajib
ada...masa sih belum jadi?”... Saya sms balik “yang kaya gimana sih wujudnya? Hehehe...
katro banget ya gw. Baru pertama kali
punya kendaraan ga ngeh wujud polis asuransi...” Teman saya membalas, “biasanya bersatu dengan dokumen lain. Dokumen lainnya
dah dikirim kan?..”. Saya kemudian
mengingat-ngingat...hmmm ya sepertinya ada.
Dan setelah saya cek, benar saja dokumen Polis Asuransi itu ada, bersatu
dengan dokumen lainnya.
Pada hari itu juga, saya dan suami
pergi ke kantor asuransi untuk mengajukan klaim. Saat itu jam makan siang dan hari sedang
hujan deras sekali. Kami disambut oleh
seorang satpam yang menjemput kami dengan payung dan kemudian mempersilahkan
masuk. Kebetulan hanya kami saja klien
pada saat itu sehingga kami langsung dilayani oleh petugas di sana.
Saya langsung menjelaskan tujuan
kedatangan kami. Petugas di kantor
asuransi tersebut meminta menunjukkan polis asuransi, KTP/SIM, dan STNK. Kemudian dia membuat salinan semua dokumen
tersebut dan menyiapkan formulir klaim. Kemudian
pada halaman bawah formulir tersebut, kami diminta untuk membuat sketsa
kejadian kecelakaan tersebut. Kemudian
dibagian akhir formulir saya diharuskan untuk menandatangi dokumen klaim
tersebut. Selanjutnya bagian kendaraan
yang rusak difoto dan diberi stiker.
Lalu, petugas tersebut membuatkan surat perintah kerja yang ditujukan
pada bengkel rekanan perusahaan asuransi tersebut untuk melakukan pengerjaan
perbaikan kendaraan. Ada empat komponen
yang harus diganti; bumper depan, lampu dan 2 komponen lainnya saya lupa
namanya. Maklum saya awam sekali dengan
komponen kendaraan. Selesailah sudah
prosedur pengajuan klaim di perusahan asuransi.
Selesai mengajukan klaim di kantor
perusahaan asuransi, kami menuju bengkel yang sudah ditunjuk tersebut dan
menyerahkan surat perintah pengerjaan.
Di bengkel tersebut ternyata tidak seluruh komponen tersedia dan satu diantara keempat komponen tersebut harus dipesan terlebih dahulu. Menurut teknisi di bengkel tersebut
kemungkinan sekitar 2 minggu baru datang.
Ya sudahlah berarti kendaraan kami harus “menginap" dulu di bengkel sekitar 2 minggu.
Jadi bertanya-tanya, bisa mulus lagi
seperti semula ga ya? Mudah-mudahan
saja...hmmm
(bersambung
ke bagian 2)
No comments:
Post a Comment