Tuesday, April 2, 2013

Pengalaman Mengajukan Klaim Asuransi

         Di hari Rabu pagi akhir bulan Maret 2013, begitu bangun tidur anakku tiba-tiba ingin menghubungi ayahnya yang sedang ada jadwal mengajar di kampung halaman kami di Sumedang- saat ini kami tinggal di kota yang berbeda.  Anakku kayanya dah ngerasa ada sesuatu.  Dan benar saja, ayahnya cerita kalau malam sebelumnya mendapat kecelakaan.  Alhamdulillah tidak terjadi apa-apa pada suamiku, hanya kendaraan kami saja yang perlu diperbaiki.

          Kejadiannya kira-kira pukul 21.30.  Saat itu, suamiku berniat membeli air minum yang  memang baru disadarinya telah habis.  Tiba disebuah tikungan tidak jauh dari rumah kami sebuah kendaraan bak terbuka menyelinap.  Mungkin karena tidak tahu medan, sopir tersebut memaksakan untuk menyalip padahal tikungannya sangat tajam.  Setelah menyadari tikungan sangat tajam, sang sopir segera banting stir ke kiri jalan.  Tapi sayang, polisi mobil tersebut belum aman sehingga body belakangnya menyerempet mobil suamiku. Alhasil, lampu depan kanan mobil suamiku lepas, bumper sobek dan body samping kanan lecet.

Hari itu juga, suamiku ingin mengajukan klaim asuransi.  Ini pertama kalinya kami akan mengajukan klaim asuransi.  Bingung juga mesti bagaimana dan seperti apa prosedur yang harus ditempuh.  Lalu saya coba menghubungi bagian marketing yang membantu transaksi dulu, dan ternyata nomor hp yang 
bersangkutan sedang tidak aktif.  Lalu, saya coba bertanya pada salah seorang teman kerja yang suaminya bekerja sebagai marketing di sebuah dealer.  Dari teman saya tersebut saya mendapat informasi jika ingin mengajukan klaim asuransi, yang harus disiapkan adalah KTP, STNK, dan Polis Asuransi.  Dan untuk semua penggantian kerusakan klien hanya dikenai administrasi sebesar Rp. 200.000,- setiap mengajukan klaim.  Oke, KTP ada, STNK ada, Polis Asuransi?  Yang mana ya? Wah, belum jadi kayanya...Lalu saya sms teman saya itu untuk menanyakan bagaimana kalau polis asuransinya belum jadi.  
             Teman saya tak lama kemudian membalas, “wajib ada...masa sih belum jadi?”... Saya sms balik “yang kaya gimana sih wujudnya? Hehehe... katro banget ya gw.  Baru pertama kali punya kendaraan ga ngeh wujud polis asuransi...”  Teman saya membalas, “biasanya  bersatu dengan dokumen lain. Dokumen lainnya dah dikirim kan?..”.  Saya kemudian mengingat-ngingat...hmmm ya sepertinya ada.   Dan setelah saya cek, benar saja dokumen Polis Asuransi itu ada, bersatu dengan dokumen lainnya.
          Pada hari itu juga, saya dan suami pergi ke kantor asuransi untuk mengajukan klaim.  Saat itu jam makan siang dan hari sedang hujan deras sekali.  Kami disambut oleh seorang satpam yang menjemput kami dengan payung dan kemudian mempersilahkan masuk.  Kebetulan hanya kami saja klien pada saat itu sehingga kami langsung dilayani oleh petugas di sana. 
          Saya langsung menjelaskan tujuan kedatangan kami.  Petugas di kantor asuransi tersebut meminta menunjukkan polis asuransi, KTP/SIM, dan STNK.  Kemudian dia membuat salinan semua dokumen tersebut dan menyiapkan formulir klaim.  Kemudian pada halaman bawah formulir tersebut, kami diminta untuk membuat sketsa kejadian kecelakaan tersebut.  Kemudian dibagian akhir formulir saya diharuskan untuk menandatangi dokumen klaim tersebut.  Selanjutnya bagian kendaraan yang rusak difoto dan diberi stiker.  Lalu, petugas tersebut membuatkan surat perintah kerja yang ditujukan pada bengkel rekanan perusahaan asuransi tersebut untuk melakukan pengerjaan perbaikan kendaraan.  Ada empat komponen yang harus diganti; bumper depan, lampu dan 2 komponen lainnya saya lupa namanya.  Maklum saya awam sekali dengan komponen kendaraan.  Selesailah sudah prosedur pengajuan klaim di perusahan asuransi.
          Selesai mengajukan klaim di kantor perusahaan asuransi, kami menuju bengkel yang sudah ditunjuk tersebut dan menyerahkan surat perintah pengerjaan.  Di bengkel tersebut ternyata tidak seluruh komponen tersedia dan satu diantara keempat komponen tersebut harus dipesan terlebih dahulu.  Menurut teknisi di bengkel tersebut kemungkinan sekitar 2 minggu baru datang.  Ya sudahlah berarti kendaraan kami harus “menginap" dulu di bengkel sekitar 2 minggu.
          Jadi bertanya-tanya, bisa mulus lagi seperti semula ga ya?  Mudah-mudahan saja...hmmm
(bersambung ke bagian 2)







No comments: